Quote:
Salam sukses pak hadi , ada yang
ingin saya tanyakan mengenai masalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual
Beli) dalam transaksi jual beli ruko / rumah.
apabila kita telah melakukan PPJB dengan penjual dengan klausal pelunasan dilakukan dengan jangka waktu tertentu di depan secara tunai keras dan apabila gagal maka transaksi tersebut akan berakhir sendirinya. nah trus misalkan kita dengan modal ppjb tersebut melakukan transaksi ntah jual maupun sewa kan kembali ke orang lain dan ternyata orang tersebut melihat adanya klausal waktu tertentu tersebut , apa mungkin target kita sengaja menunggu waktu berakhirnya klausal dan target kita sendiri kemudian menghubungi pemilik lama dan bertransaksi langsung tanpa melalui kita. kira - kira ada tips nya gak dalam menghadapi situasi begini. terima kasih atas penerangannya.. |
1. Kalau saya ngomong, ini cara Pak Cipto Dj. Saya sendiri ogah pakai begituan. ngapain ribet2 mempertaruhkan uang kita untuk menjualkan properti orang lain. Kecuali memang properti yang potensial (murah dibawah pasar dan banyak sekali peminatnya).
Kalau mau gampang, ada beberapa cara yang lebih simple dan elegan, tanpa harus mempertaruhkan uang kita. Penjualnya manusia, kita diskusi tentang barang dagangan mereka, dalam hal ini adalah properti. Kalau kita mau hanya menjualkan, kita bilang aja terang2an. Kalau mereka tidak mau kasih kita komisi, kita bisa mencari komisi pada pembeli.
Bisa juga kalau misalnya harganya murah, fungsi PPBJ adalah mengunci harga penjual. PPJB sendiri tidak harus kita keluar uang, dengan diskusi dengan pemilik barang kitapun bisa menguncinya tanpa keluar uang.
Fungsi PPBJ, jika misalnya harga properti 50 juta, kita kunci dahulu dengan harga 50jt dengan penjual, setelah itu kita jual 75jt. Berarti kita untung 25jt.
Kalau batas waktu itupun bisa fleksibel, tergantung diskusi kita dengan penjual. Jika kurang, kita bisa minta waktu. Penjual adalah manusia, manusia itu fleksibel dan bisa diajak omong, dan biasanya mereka setuju jika ada keuntungan buat mereka.
Namun kita sebagai penjual, kita harus jujur dan tidak maksud jelek, baik dengan penjual, maupun dengan pembeli. Karena dari sinilah kepercayaan dan kredibilitas kita bisa dilihat oleh orang lain. Kita harus bijaksana dan adil bagi keduabelah pihak, tapi menguntungkan kita.
2. Memang seringkali terjadi pada agen2 properti, pembeli dan penjual bertemu sendiri tanpa melalui agen properti, hal itu untuk menghindari komisi (biasanya orang disini yg sering begini, kalu dinegara maju mereka menghargai agen properti).
Untuk itu Pak Cipto Dj mengajarkan, supaya tidak demikian, kita bayar dahulu, jadi seakan2 kita yang membeli. Sehingga mau tidak mau, penjual terikat dengan kita, dan pembeli membeli dari kita. Cuman ya gitu, kelemahannya kita "gambling" atau berjudi dengan uang kita, jika barang tidak laku, uang kita hilang.
Memang sekarang tergantung dari penjualnya, alias dari manusianya, apa keinginan penjual dan bagaimana tipe orang penjualnya (apakah fleksibel, atau straight/kaku, atau bagaimana) dari situ kita ikuti, sesuaikan dengan resiko kita, apakah besar apakah kecil. Jadi semua itu kembali pada diskusi dengan penjualnya.
Jangan fanatik bodo-bodo dengan ajaran orang tertentu yang mengajarkan PPJB, simak yang lain, sesuaikan dengan lingkungan kita dan resiko kita.