Minggu, 15 April 2012

Pajak

Pajak ada dua macam, pajak perorangan dan pajak perusahaan. Fungsi pajak salah satunya ialah untuk perijinan, pembuatan akte jual beli tanah, kredit bank, dan sebagainya.
1.Pajak perorangan
a)Cara pembuatan NPWP. Untuk pajak perorangan
bisa kita buat langsung pada Dinas Pajak di daerah kita. Untuk pendaftarannya diperlukan KTP, kartu keluarga, surat keterangan kelurahan mengenai pekerjaan kita (harus dibuat melalui RT, lalu ke RW, lalu ke kelurahan).
b)Pembayaran pajak. Jika kita pegawai biasanya pajak kita dibayarkan oleh perusahaan (anda bisa tanyakan pada perusahaan anda), jika kita pedagang, maka ada perhitungan tersendiri.
•Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk jomblo, pendapatan yang tidak kena pajak adalah 12 juta setahun, artinya jika pendapatannya dibawah 1 juta perbulan, maka tidak usah membayar pajak sama sekali. pada laporannya ditulis nihil, alias Rp.0,- nol .
Untuk yang sudah punya 1 istri tapi istrinya tdk bekerja/ ibu rumah tangga, PTKPnya 24 jt / tahun (12 jt x 2). Kl istrinya banyak, tdk dibahas disini.
Untuk yang sudah punya tanggungan, anak, orang tua, mertua, anak tiri, ditambah 1,2jt/ tahun/ kepala.
Contoh si A punya istri, punya 3 org anak, PTKPnya berarti 12jt + 12jt + (1,2jt x 3) = 28,8 juta. Jadi kalau si A pendapatannya dibawah 28,8 juta pertahun, ia tdk membayar pajak.
•Tarif Pajak untuk perorangan dibawah 25 juta adalah 5%
25 juta sampai 50 juta adalah 10%,
50 juta sampai 100 juta adalah 15%, begitu seterusnya.
Jadi si B misalnya pendapatan bersihnya setelah dipotong PTKP adalah 80 juta, berarti 25 juta pertama kena 5%, 25 juta berikutnya kena 10%, dan 30juta berikutnya kena 15%.
•Nah sekarang maleskan kalau kita musti laporan setiap bulan, caranya, kita laporan pajak (dikantor pajak), trus kita lapor selama setahun, kita isi pendapatnya nihil atau Rp.0,- nol. Laporannya kapan? Nah kalau bulan-bulan januari kita akan disuruh isi SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan Penghasilan. disuruh isi setiap bulan dapat penghasilan bersih berapa aja, nanti dihitung pajaknya. SPT ini paling lambat diserahkan tgl 31 Mei. Saran saya, jangan mepet-mepet, karena dijamin pasti antri.
•Untuk pedagang, biasanya ada norma perhitungannya untuk melihat penghasilannya. yaitu 20% dari pendapatan kotor/bruto adalah pendapatan bersih. walaupun ia untung 50%, ya tetap dianggap pendapatannya 20%.
2.Pajak Perusahaan. Untuk CV, UD, dan PT biasanya NPWP dibuat bersamaan pada saat pembuatan akte perusahaan di notaris. Pelaporan pajak perusahaan ada 2, yaitu pelaporan keuntungan perusahaan dan pelaporan pajak karyawan. Untuk pajak keuntungan perusahaan ialah 10%, sedangkan pajak karyawan tergantung besaran gajinya.
a)Pelaporan keuntungan perusahaan, ialah berdasarkan keuntungan perusahaan pertahun. Jadi misalnya keuntungan perusahaan 12 jt selama 1 tahun, berarti pajak pertahunnya ialah 1,2 juta, dan perbulannya ialah 100 rb, nah, 100 rb perbulan itulah harus dibayarkan perusahaan itu perbulannya tahun depan.
Jika anda perusahaan baru, kan belum tahu pendapatannya berapa, nah anda laporan aja ke pajak pendapatan nihil/ Rp.0,- nol, lalu nanti setelah mendapatkan SPT, anda bisa hitung perbulannya berapa, nah itulah yang anda harus setorkan selama 1 tahun. Nah sekarang ada pertanyaan, kalau perusahaannya merugi/pendapatan menurun bagaimana? Nah, tetap setor 100rb per bulan, nanti kalau mendapat SPT lagi tahun depannya, maka dihitung lagi pajaknya (misalnya pajaknya ketemu 85rb per bulan, maka selama 1 tahun itu ia setor 85rb perbulan).
b)Pelaporan pajak karyawan. Untuk ini pelaporan harus sebulan sekali, paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Tidak bisa disingkat selama 1 tahun seperti pelaporan keuntungan perusahaan. Disini dilaporkan jumlah karyawannya berapa, berapa masing-masing gajinya. Jika gaji karyawan ada yang diatas 1 juta perbulan/ 12 juta pertahun, maka akan dikenakan pajak 5%, dari kelebihan 1 juta tersebut. jika dibawah 1 juta dilaporkan nihil, Rp.0,- nol.

Pajak ini saya kira sudah dibuat seadil-adilnya. Saran saxa, buatlah pajak dengan sejujur jujurnya, karena jika kita “nakal” tidak membayar pajak yang semestinya, kita bisa menjadi sasaran empuk pemerasan. Sekali diperas, maka seumur hidup kita akan diperas.
Gunakan akuntan publik untuk menyiasati pajak, kadang-kadang anda dapat menghemat pengeluaran pajak anda melalui akuntan anda.
Salah satu cara untuk menghemat pajak secara legal, engeluaran-pengeluaran pribadi jadikan sebagai pengeluaran perusahaan, contohnya anda membeli HP, jangan gunakan uang gaji anda, tapi gunakan sebagai pengeluaran perusahaan untuk kelancaran bisnisnya, atau ketika anda sakit, pengeluaran dicatat sebagai pengeluaran perusahaan bidang kesehatan atau anda makan siang direstoran,dicatat sebagai makan siang bisnis bagi perusahaan anda. Ini legal karena pengeluaran-pengeluaran semua untuk kelancaran bisnis perusahaan anda.
Hal ini juga dianjurkan oleh Robert T. Kiyosaki, intinya anda menjadi kaya tetapi legal. Tulisan ini dari blog jadul saya, tapi masih relevan sampai sekarang, http://getmooney.blogspot.com/2007/09/fskal-taxes-in-indonesia.html

Tidak ada komentar: