Minggu, 15 April 2012

Pengurusan ijin perusahaan/ pembuatan CV/UD

Pengurusan ijin perusahaan/ pembuatan CV

Untuk pembuatan ijin2 perusahaan, kita persiapkan dulu KTP, Kartu Keluarga, dana yang secukupnya (kira-kira Rp. 1.000.000,-). Sebenarnya pembuatan ijin2 ini mudah, namun jalannya agak panjang dan birokrasi.

1.Pembuatan Akte Pendirian CV
Untuk pembuatan Akte Pendirian
CV, kita bisa mengurus ke Notaris. Biaya pengurusannya sekitar 500rb an. Untuk pembuatan akte CV, biasanya diikuti dengan pengesahan pada pengadilan setempat dan pembuatan NPWP.
Waktu pembuatan 1-2 minggu.
Untuk akte CV, biasanya ditentukn bergerak dalam bidang apa, teknik, atau produksi, atau jasa, dan sebagainya. Saran saya cantumin semua aja, keuntungannya jika nanti usaha bidang yang ditekuni gagal, maka kita bisa bikin usaha bidang yang lainnya.
Untuk pembuatan PT, saya kurang informasi mengenainya. Namun kelihatannya lebih rumit dibandingkan CV, karena perijinannya sampai ketingkat pusat/ Jakarta, kemudian juga diatur mengenai permodalannya, dan pendirinya.
2.Pembuatan Ijin Gangguan. Ijin gangguan disebut juga HO, saya tidak tahu persis singkatannya (asal kata dari Belanda). Syarat pembuatan ijin Gangguan tersebut ialah, KTP, Kartu Keluarga, akte pendirian usaha (jika usahanya perorangan, atau toko biasa, tidak usah akte pendirian), sertifikat tanah (jika masih diagunkan bank, minta legalisir dari Bank) (Jika sewa/kontrak tunjukkan surat kontrak dan persetujuan pemilik lahan), fotocopy IMB, dan blueprint atau denah rumah persis seperti keadaan (walau tidak sesuai dengan IMB tdk apa2). Ada beberapa perijinan yang harus diurus terlebih dahulu jika usaha anda adalah persewaan VCD/DVD, persewaan Playstation, pengangkutan (seperti terminal, cargo, travel), dll; hal tersebut musti diurus terlebih dahulu di departemen perijinan juga namun bidang yang berbeda, misalnya infokom untuk rental VCD/DVD, perhubungan untuk pengangkutan, jika ada limbah berbahaya harus ada ijin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan, kalau ga salah)dan sebaginya. Ada beberapa langkah untuk pengurusannya:
a.Pergi ke Dinas Perijinan setempat, kemudian meminta blangko untuk pengurusan Ijin Gangguan tersebut.
b.Setelah diberi blangko, anda diharapkan meminta tanda tangan mulai dari tetangga kiri kanan, tetangga belakang anda, ketua RT dan RW anda, setelah itu kelurahan anda.
c.Setelah dari kelurahan, aplikasi HO/ Ijin Gangguan anda akan diproses selama beberapa hari. Tempat anda akan ditinjau secara langsung oleh pihak pemerintah. Setelah ditinjau maka akan ditentukan besaran luas tanah yang dipakai untuk usaha, berapa meter persegi, yang nantinya akan dipakai untuk menentukan berapa pajak yg harus dibayarkan.
d.Setelah beberapa lama (kira2) 10 hari kerja, Ijin anda akan selesai, anda bisa mengambilnya. Ijin Usaha anda berlaku 3 tahun.
3.Pembuatan SIUP/TDP. Setelah pembuatan HO (Ijin Gangguan), kita bisa mengurus SIUP / TDP. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) untuk perdagangan, sedangkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) untuk perindustrian. Semua tergantung dari jenis usaha kita.
SIUP/TDP bisa kita buat di Departemen Perindustrian setempat. Caranya kita siapkan KTP, ijin HO/Gangguan, stempel perusahaan, kartu nama perusahaan (tdk mutlak, untuk data saja), NPWP perusahaan, dan data-data perusahaan kita seperti struktur kepemimpinan, modal awal, besaran investasi dan sebag`inya. Setelah semua terpenuhi, maka kita diberi surat tanda sementara ijin perusahaan, umurnya sekitar 3 bulan, hingga sertifikatnya jadi 3 bulan kemudian. Biaya yng musti kita keluarkan kira-kira 400rb an, biasanya tergantung besaran perusahaan kita.

Tulisan saya ini berasal dari blog jadul saya di http://getmooney.blogspot.com/2007/09/make-company-cv-membuat-perusahaan-cv.html. Masih relevan dan memang tergantung dari daerah dimana anda mengurus ijin usaha. Karena tiap daerah berbeda peraturan daerah.

Tidak ada komentar: